Alasan yang dapat digunakan pemohon informasi mengajukan keberatan
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018.
Blangko Keberatan dapat diunduh disini