Penyamaan Persepsi Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar
Pada hari selasa 17 Juli 2018 bertempat di Lantai II Ruang Rapat Rupatama Polresta Denpasar Jalan Gung Sangyang No 110 X Denpasar, Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar mengadakan rapat Koordinasi dalam rangka penyamaan persepsi tentang peraturan dan Dasar Hukum pelaksanaan tugas dan sekaligus pengarahan dari Ketua Tim UPP Kota Denpasar. Adapun yang hadir dari Tim UPP Kota Denpasar: Wakapolresta Denpasar AKBP Drs. Nyoman Artana, SH, Sekretaris Inspektorat Kota Denpasar Ir I Nyoman Raka Arwita, M.Si dari Tim Penasehat Hukum (Prof. Dr. I Made Suwitra, SH.MH. dan Ni Komang Sutrisni, SH. MH), Kabag Sumda Polresta Denpasar, Kasat Intelkam Polresta Denpasar, Kasubbag Binops Polresta Kota Denpasar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dps, Kasat Pol PP Kota Denpasar, Kasubnit-6 Satreskrim Polresta Denpasar, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar.
Wakapolresta Denpasar selaku Ketua Tim UPP yang pada intinya menjelaskan bahwa Agar pungutan di Desa Adat bisa se-irama dan tidak bertentangan dengan hukum diatasnya, agar Pemerintah Kota Denpasar untuk memberi masukan kepada Desa Pakraman atau Desa Adat untuk mengikuti ketentuan-ketentuan Hukum Positif akan tetapi tidak juga mengenyampingkan Hukum adat. Kedua Agar semua Tim Saberpungli dilapangan untuk atensi terkait penerimaan siswa baru tentang biaya-biaya pungutan atau pengadaan pasilitas kepada para murid baru pada sekolah-sekolah di wilayah Kota Denpasar