Kiprah Pemerintah Kota Denpasar dalam menyikapi Korupsi, terus dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya adalah penyerahan secara simbolis beberapa buah banner dan Pembagian Stiker kepada SKPD yang khusus memberikan pelayanan Publik. Peringatan Hari Anti Korupsi tersebut bertempat di Gedung Lantai Bawah Graha Sewaka Darma Denpasar, yang dihadiri oleh 5 SKPD terkait seperti : Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Denpasar.
Inspektur Kota Denpasar Ida Bagus Gde Sidharta, SE.M.Si. dalam kesempatan tersebut menyatakan : “Hari Anti Korupsi merupakan salah satu momen yang sangat penting bagi kita sekalian dimana pada peringatan ini musti tergugah dan selalu ingat bahwa korupsi merupakan perbuatan yang hina. Menyikapi hal tersebut agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan keuangan Negara dan sekecil apapun kalau itu sudah mengambil milik Negara untuk keperluan pribadi itu boleh dikatakan sebagai bentuk korupsi”.
Lebih lanjut Sidharta menegaskan “ Setiap tahun kita memperingatan hari Anti Korupsi hal ini tidak henti-hentinya dilakukan untuk menggugah upaya-upaya pencegahan korupsi baik kepada masyarakat khususnya pengguna layanan public maupun kepada aparatur sebagai pelayan public sesuai motto Sewaka Dharma. Disamping program tersebut juga didasari oleh : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/8429. SJ. Tanggal 25 November 2013 Tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi dan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK), dengan penyampaian beberapa hal : Seluruh Pemerintah Daerah Wajib melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK Pemerintah Daerah), dengan acuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012 - 2015 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dengan Ketentuan Pemerintah wajib menyelenggarakan Sosialisasi kepada SKPD terkait di Daerah masing-masing. (krsn).
01 September 2025
25 Agustus 2025
25 Agustus 2025