Menu

Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpsar

  • Kamis, 19 Januari 2012
  • 855x Dilihat
Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpsar
Dalam rangka penyajian Laporan Keuangan secara transparan dan akuntabel untuk pelaksanaan APBD 2011 maka mulai hari senin, tanggal 16 Januari 2012 Inspektorat Kota Denpasar telah melaksanakan Reviu terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Denpasar sebelum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Revieu dilaksanakan berpedoman kepada Keputusan Inspektur Kota Denpasar Nomor 700/001/ITKO tanggal 3 Januari 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar dengan maksud dan tujuan untuk secara lebih dini dapat mengadakan koreksi/perbaikan bagi penyajian Laporan Keuangan secara transparan dan akuntabel