Menu

Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar

  • Selasa, 25 Juni 2013
  • 1989x Dilihat
Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bagi Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu dari hari Jumat Tanggal 21 Juni s/d hari Minggu Tanggal 23 Juni 2013 bertempat di Hotel Bali Handara Bedugul Tabanan. Adapun peserta Diklat berjumlah 51 Orang yang berasal dari Pejabat Eselon II/Pimpinan Unit dan Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Diklat dibuka oleh Walikota Denpasar yang didahului dengan laporan ketua panitia dari Inspektorat Kota Denpasar. Dalam laporannya Ketua Panitia menyampaikan maksud diselenggarakannya diklat ini yaitu : 1. Untuk memberi pengetahuan bagi para Pejabat Eselon II dan III untuk selanjutnya dapat meningkatkan pemahaman dalam menghadapi tugas-tugas mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Dengan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 60 Tahun 2008 tersebut maka tertib administrasi keuangan semakin dapat diwujudkan serta 2. Program/kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. 3. Dengan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern yang diterapkan secara berkelanjutan diharapkan pada akhirnya akan meningkatkan keandalan pelaporan keuangan pemerintah, efisiensi dan efektifitas kegiatan dan ketaatan pada peraturan. 4. Dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk mencegah KKN serta akan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan negara yang bermuara pada tata kelola Pemerintahan yang baik. Narasumber yang menyampaikan materi pada Diklat ini yaitu dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP. Dengan mengikuti Diklat ini diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kinerja kita bersama.